Menjadi perusahaan pengelola bandar udara yang informatif dalam memberikan pelayanan informasi publik sehingga menjadikan nilai tambah bagi perusahaan
1. Menyediakan informasi kepada publik yang akurat, terpercaya, dan dapat dipertanggung jawabkan
2. Memberikan kemudahan aksesibilitas layanan informasi publik
3. Memastikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu serta dikelola oleh sumber daya yang kompeten, professional dan berintegritas
4. Mengelola keterbukaan informasi publik perusahaan melalui teknologi informasi digital guna menjaga kredibilitas perusahaan dan kepercayaan publik
Konten belum tersedia.
1. Menyusun dan menyebarluaskan standar kebijakan, aturan, dan prosedur yang terkait dengan Sistem Informasi Perusahaan
2. Menyusun, menyediakan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik PT Angkasa Pura II (Persero);
3. Menghimpun, menyimpan dan mengindentifikasi Informasi Publik Perseroan yang telah dikuasai serta dikategorikan menjadi Informasi yang diumumkan secara berkala, Informasi yang diumumkan secara serta merta, Informasi yang disediakan setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan;
4. Melakukan verifikasi bahan informasi Publik Perseroan;
5. Menyediakan informasi publik Perseroan yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
6. Menyelesaikan dan menguji Informasi Publik Perseroan yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
7. Melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi publik Perseroan, baik melalui pengumuman maupun permohonan informasi publik;
8. Memastikan diterapkannya standar kebijakan, aturan, dan prosedur tersebut dalam data yang sudah ada dan di setiap pengembangan sistem atau aplikasi baru;
9. Menginstruksikan pejabat dibawahnya dalam rangka pelaksanaan pelayanan informasi publik Perseroan;
10. Melakukan koordinasi dengan unit terkait lainnya apabila diperlukan;
11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Direksi.
1. Bertanggung jawab di bidang penyimpnan penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan perusahaan.
2. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
Struktur PPID