Konten belum tersedia
Konten belum tersedia
Konten belum tersedia
Konten belum tersedia
Konten belum tersedia
Komitmen penerapan GCG merupakan hal yang mutlak bagi Angkasa Pura II. Hal tersebut dilakukan melalui penguatan infrastruktur yang dimiliki dan secara berkesinambungan meningkatkan sistem dan prosedur untuk mendukung efektivitas pelaksanaan GCG di Angkasa Pura II.
Untuk mewujudkan perusahaan yang tumbuh berkembang dan berdaya saing tinggi, Angkasa Pura II telah mengembangkan struktur dan sistem tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dengan memperhatikan prinsip-prinsip GCG sesuai ketentuan dan peraturan serta best practise yang berlaku. Pelaksanaan GCG merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER 01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BUMN, yang menyebutkan bahwa "BUMN wajib melaksanakan operasional perusahaan dengan berpegang pada prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntanbilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran".
Semangat yang terkandung dalam penerapan GCG di Angkasa Pura II adalah niat dan tekad manajemen Angkasa Pura II untuk menjadikan Angkasa Pura II sebuah perusahaan yang terus tumbuh dan berkembang dengan kualitas Produk dan Proses Kerja yang baik, serta memiliki Code of Conduct, termasuk tanggung jawab terhadap lingkungannya.
Tujuan Penerapan GCG di Angkasa Pura II adalah sebagai berikut:
Mengendalikan dan mengarahkan hubungan antara Organ Perseroan (Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi), karyawan, pelanggan, mitra kerja, serta masyarakat dan lingkungan berjalan secara baik dan kepentingan semua pihak terpenuhi.
Mendorong dan mendukung pengembangan Angkasa Pura II.
Mengelola sumber daya secara lebih amanah.
Mengelola risiko secara lebih baik.
Meningkatkan pertanggungjawaban kepada stakeholders.
Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Angkasa Pura II.
Memperbaiki budaya kerja Angkasa Pura II.
Meningkatkan citra Angkasa Pura II (image) menjadi semakin baik.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Angkasa Pura II memiliki komitmen penuh dan secara konsisten menegakkan penerapan GCG dengan mengacu kepada beberapa aturan formal yang menjadi landasan bagi Angkasa Pura II dalam penerapan GCG yaitu:
Undang Undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN(Pasal 5 ayat 3).
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha No. PER- 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan perubahannya Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-09/MBU/2012 tanggal 06 Juli 2012. Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 06 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara. Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang diperbaharui oleh Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007. Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: KEP.448/UM.004/X/AP II–2007 dan Nomor: KEP.02.03.01/00/10/2007 461 tentang Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) di Lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero). Prinsip-prinsip GCG sesuai dengan PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, meliputi:
Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan; Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan(stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Angkasa Pura II menetapkan arah implementasi GCG dalam bentuk Roadmap GCG yang diharapkan menjadi panduan dalam pelaksanaan implementasi GCG di seluruh tingkatan. Roadmap GCG diarahkan untuk menjadikan GCG sebagai acuan dalam setiap aktivitas operasional. Sasaran akhir Roadmap GCG adalah terwujudnya Angkasa Pura II sebagai good corporate citizen. Diharapkan dengan dicapainya sasaran akhir tersebut, Angkasa Pura II optimis dapat meningkatkan dan mempertahankan kinerja secara berkesinambungan.
Dalam memaknai tata kelola perusahaan yang baik, Angkasa Pura II memiliki prinsip-prinsip dasar yaitu mendorong GCG sebagai bagian dari pengelolaan Perusahaan melalui penerapan suatu sistem yang mencerminkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi, akuntabilitas, kesetaraan dan tanggung jawab.
Angkasa Pura II telah melakukan berbagai inisiatif implementasi GCG, baik yang dilakukan secara mandiri maupun dibantu oleh pihak independen dalam mencapai tata kelola perusahaan yang berkelanjutan (sustainable governance).
Selama tahun 2012, pencapaian program dalam memperkuat implementasi GCG di Angkasa Pura II telah selesai dilakukan, mencakup:
Landasan yuridis pelaksanaan assessment GCG di Angkasa Pura II mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
Indikator parameter yang digunakan adalah Company Corporate Governance Scorecard (CCGS) yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN. Dalam perkembangannya, CCGS telah mengalami beberapa perkembangan dan penyempurnaan, yakni pada tahun 2005, 2008 dan 2011.
Pada tahun 2012, penilaian penerapan GCG dilakukan melalui Self Assessment secara mandiri (internal) menggunakan indikator parameter assessment berdasarkan Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 Tentang Indikator Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara yang diterbitkan pada tanggal 06 Juni 2012.
Adapun indikator tersebut terdiri dari:
Self Assessment GCG Tahun 2012
Hasil penilaian Self Assessment GCG oleh pihak independen untuk praktek tahun 2012 menunjukkan hasil dengan predikat “BAIK” dengan capaian skor sebesar 82,08% mencakup 6 (enam) aspek yang diukur yaitu: Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Secara Berkelanjutan, Pemegang Saham dan RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, Pengungkapan Informasi dan Transparansi, dan Aspek Lainnya.
Informasi Mengenai Pihak yang Melakukan Self Assessment
Self assessment GCG tahun 2012 dilakukan oleh pihak internal Angkasa Pura II dengan menggunakan metode self assessment, sementara Assessment GCG tahun 2011 dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten.
Governance Structure
Sesuai dengan Undang Undang No. 40 tahun 2007 Bab I Mengenai Ketentuan Umum Pasal 1, Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris.
Organ Perseroan tersebut memainkan peran kunci dalam keberhasilan pelaksanaan GCG. Organ Perseroan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan lainnya atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ mempunyai independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya untuk kepentingan Perseroan.
RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi saling menghormati tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing sesuai Peraturan Perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
Dalam menjalankan tugas pengurusan perusahaan, Direksi dibantu oleh Sekretaris Perusahaan dan Satuan Pengawas Internal serta satuan kerja lain yang menjalankan fungsi kepengurusan Perseroan.
Dalam menjalankan tugas pengawasan, Dewan Komisaris dapat membentuk komite, yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris. Komite-komite tersebut bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Governance Mechanism
Governance Mechanism merupakan mekanisme implementasi GCG yang tercermin dalam sistem yang kuat. Hal ini menjadi penting, karena implementasi GCG tidak cukup hanya dengan mengandalkan pilar governance structure, melainkan dibutuhkan adanya aturan main yang jelas dalam bentuk mekanisme. Governance mechanism dapat diartikan sebagai aturan main, prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak yang melakukan kontrol (pengawasan) terhadap keputusan tersebut.
Angkasa Pura II memiliki Pedoman Good Corporate Governance yang disahkan melalui Keputusan Bersama Dewan Komisaris Nomor: KEP.258.1/GCG/X/APII- 2004 dan Direksi Nomor: KEP.484.1/KS.005/APII-2004. Perusahaan terus melakukan penyempurnaan kebijakan GCG (soft-structure GCG) yang dimiliki agar sejalan dengan kebutuhan proses bisnis maupun ketentuan pelaksanaan GCG bagi perusahaan.
Selain pedoman GCG, Angkasa Pura II telah menyusun Code of Conduct, Charter Komite Audit, Charter Internal Audit dan berbagai kebijakan dan prosedur dalam mendukung terlaksananya tata kelola yang baik. Semua kebijakan dan prosedur tersebut dimaksudkan untuk mendorong Perusahaan mampu melakukan check and balance pada setiap aktivitas bisnis berdasarkan prinsip-prinsip GCG yang berlaku.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai instansi tertinggi dalam Angkasa Pura II, mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris atau Direksi dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wewenang tersebut mencakup meminta pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi terkait dengan pengelolaan Angkasa Pura II, mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan Direktur dan Anggota Dewan Komisaris, memutuskan pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara Direktur dan lain-lain.
Selama tahun 2012 Angkasa Pura II melakukan 1 (satu) kali RUPS Tahunan dan 1 (satu) kali RUPS Luar Biasa.
RUPS Tahunan
Pada tanggal 15 Mei 2012, Angkasa Pura II melakukan RUPS Tahunan bertempat di Ruang Rapat Infrastruktur & Logistik Lantai 12 Kementerian BUMN.
RUPS Luar Biasa
Pada tanggal 19 Juli 2012, Angkasa Pura II melakukan RUPS Luar Biasa bertempat di Lantai 21 Kementerian BUMN.
Angkasa Pura II menyadari pelaksanaan manajemen risiko korporat semakin menjadi tuntutan, karena keberhasilannya merupakan faktor kunci sukses pencapaian tujuan dan kemenangan persaingan di tingkat global.
Angkasa Pura II sebagai Perusahaan yang bergerak dibidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara terus melakukan pembenahan dalam mewujudkan visi dan misinya. Program transformasi terus dijalankan di segala bidang sampai pada fungsi-fungsi penunjang, termasuk diantaranya penanganan risiko. Perusahaan menyadari, pelaksanaan manajemen risiko korporat semakin menjadi tuntutan, karena keberhasilannya menjadi faktor kunci sukses pencapaian tujuan dan kemenangan persaingan di tingkat global.
Penerapan manajemen risiko dapat meningkatkan shareholder value, sekaligus memberikan gambaran komprehensif kepada stakeholder maupun pengelola Perusahaan mengenai potensi peluang maupun kerugian, dengan demikian pengambil keputusan dan pembuat kebijakan internal memiliki ketersediaan data dan informasi mengenai kinerja Perusahaan, sehingga memungkinkan pembuatan keputusan yang lebih efektif dan efisien.
Dalam aktivitas usaha, Angkasa Pura II menghadapi beberapa risiko yang melekat. Risiko tersebut secara umum dapat dibagi menjadi risiko yang berpengaruh terhadap manusia, aset, lingkungan, dan reputasi. Sedangkan secara khusus, risiko yang dihadapi sesuai karakteristiknya dapat berbentuk risiko kegagalan operasional penerbangan, kegagalan operasi bandara, kegagalan layanan dan ketidakpatuhan pada regulasi. Berbagai risiko tersebut ditangani melalui upaya pencegahan risiko, mitigasi risiko, ataupun pengalihan risiko. Evaluasi selalu dilakukan secara berkala sesuai dengan perubahan parameter risikonya.
Secara berkelanjutan mengembangkan dan meningkatkan kerangka sistem pengelolaan risiko dan struktur pengendalian internal yang terpadu dan komprehensif, sehingga dapat memberikan informasi adanya potensi risiko secara lebih dini dan selanjutnya dapat diambil langkah-langkah yang memadai untuk meminimalkan dampak risiko. Kerangka manajemen risiko ini dituangkan dalam kebijakan, prosedur, limitlimit transaksi, kewenangan dan ketentuan lain serta berbagai perangkat manajemen risiko yang berlaku di seluruh lingkup aktivitas usaha.
Dalam rangka pengembangan manajemen risiko yang sesuai dengan standar bandara internasional, manajemen Angkasa Pura II telah menyusun profil risiko, dan melaksanakan safety security services through compliance serta pembangunan Enterprise Risk Management-Integrated Framework and Application Techniques yang diterbitkan oleh The Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (ERM-COSO).
Esensi dari penerapan manajemen risiko adalah kecukupan prosedur dan metodologi pengelolaan risiko sehingga kegiatan usaha Perusahaan tetap terkendali (manageable) pada batas atau limit yang dapat diterima serta menguntungkan.
Dasar Pelaksanaan Manajemen Risiko
Sebagai BUMN, Angkasa Pura II harus tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang ada. Sejalan dengan Peraturan Menteri Negara BUMN RI Nomor PER- 01/MBU/2011 pasal 25, Angkasa Pura II wajib menerapkan hal-hal berikut:
Direksi, dalam setiap pengambilan keputusan/ tindakan korporasi, harus mempertimbangkan risiko usaha.
Direksi wajib membangun dan melaksanakan program manajemen risiko korporasi secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan program GCG.
Pelaksanaan program manajemen risiko dapat dilakukan dengan membentuk unit kerja tersendiri yang ada di bawah Direksi; atau memberi penugasan kepada unit kerja yang ada dan relevan untuk menjalankan fungsi manajemen risiko.
Pengelola Manajemen Risiko
Angkasa Pura II menetapkan Unit Corporate Risk Management sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan manajemen risiko dengan lingkup kerja meliputi Kantor Pusat dan 12 (dua belas) Kantor Cabang Angkasa Pura II, dengan spesialisasi kerja Safety Management System, Facility Risk Management, dan Business Risk Management.
Kebijakan Manajemen Risiko
Kebijakan manajemen risiko Angkasa Pura II mengacu pada ISO 31000:2009 Risk Management–Principles and Guidelines, yang telah diadopsi menjadi standar nasional SNI ISO 31000:2011.
Strategi Manajemen Risiko
Angkasa Pura II telah meletakkan kerangka pengembangan manajemen berbasis risiko dalam format Risk Management Standard Perusahaan. Pengembangan dan implementasi manajemen risiko telah dimulai sejak tahun 2006 dengan menggunakan pendekatan metode internal sebagai bagian dari pengelolaan risiko serta diharapkan selesai seluruhnya pada tahun 2015, hal ini selaras dengan roadmap Corporate Risk Management yang diusulkan dalam program rolling plan RJPP Perusahaan Tahun 2011-2015.
Sebagai faktor pendukung tercapainya strategi implementasi manajemen risiko, Angkasa Pura II berupaya menanamkan budaya sadar risiko pada karyawan dengan memberikan pemahaman yang memadai mengenai faktor-faktor risiko yang terkait dengan pekerjaan dan/atau fungsinya sehari-hari.
Menjadikan GCG Sebagai Budaya
Angkasa Pura II selalu berupaya menciptakan budaya Perusahaan yang menjunjung tinggi integritas. Pendekatan internalisasi budaya dilakukan melalui intervensi pada ketiga aspek yaitu kepemimpinan, sistem dan pegawai. Dengan pendekatan tersebut, budaya Angkasa Pura II selain tertulis dalam kebijakan dan prosedur juga menjadi suatu disiplin (soft skills) yang dipraktikkan oleh Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
Angkasa Pura II telah memiliki nilai-nilai dasar atau core value yang kuat, yakni THE BEST, dengan penjabaran sebagai berikut:
Code of Conduct
Dalam rangka mencapai keberhasilan Perusahaan, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, pada tahun 2007 Angkasa Pura II telah menyusun Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang menjelaskan mengenai moral Perusahaan dalam menjalankan usaha. Buku Pedoman Perilaku yang memuat pernyataan komitmen seluruh pegawai Angkasa Pura II tersebut juga telah ditandatangani oleh seluruh pegawai dan Pimpinan Perusahaan pada tahun 2008 sebagai komitmen pribadi untuk mematuhi Code of Conduct yang didokumentasikan di Unit Sekretaris Perusahaan. Secara berkala, setiap tahun pegawai memperbaharui pernyataan komitmen terhadap Code of Conduct.
Keberlakuan dan Isi Code of Conduct
Code of Conduct berlaku bagi seluruh Insan Angkasa Pura II, mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh pegawai Angkasa Pura II. Selain itu, pihak eksternal yang berhubungan dengan Angkasa Pura II pun diwajibkan untuk mengikuti berbagai ketentuan yang ada di dalam Code of Conduct.
Code of Conduct mengatur kebijakan nilai-nilai etis yang dinyatakan secara eksplisit sebagai suatu standar perilaku yang harus dipedomani oleh seluruh Insan Angkasa Pura II.
Beberapa hal penting yang diatur dalam Code of Conduct Angkasa Pura II antara lain:
Dalam menjaga hubungan yang beretika dengan semua pihak, Angkasa Pura II merumuskan komitmen Perusahaan terhadap pemegang saham (shareholders) maupun pemangku kepentingan (stakeholders) adalah sebagai berikut:
Pengungkapan Code of Conduct kepada Seluruh Insan Angkasa Pura II
Sosialisasi terhadap penerapan Code of Conduct senantiasa dilakukan kepada segenap insan Angkasa Pura II, mulai dari Top Management sampai dengan level operasional melalui berbagai media yang dimiliki Angkasa Pura II , termasuk pemanfaatan melalui media teknologi informasi yang dapat diakses oleh semua pegawai dengan mudah setiap saat. Secara periodik, kepada segenap insan Angkasa Pura II disampaikan melalui media Memo dan/atau Surat Edaran dari Direksi tentang pelaksanaan etika bisnis.
Media Sosialisasi Penyebaran Code of Conduct antara lain melalui:
Selain itu, Angkasa Pura II melakukan Sosialisasi Code of Conduct dalam forum upgrading atau pembekalan pegawai baru, Penandatanganan pernyataan komitmen terhadap Code of Conduct oleh insan Angkasa Pura II dan Sosialisasi pembentukan Tim Kelompok Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Karyawan (KP2DK) kepada seluruh karyawan.
Sebelum menandatangani pernyataan kepatuhan terhadap Code of Conduct, setiap pegawai Angkasa Pura II diwajibkan untuk membaca, memahami dan menghayati Code of Conduct dengan baik dan benar.
Upaya Penerapan dan Penegakan Pedoman Perilaku
Pada tahun 2012, upaya penegakkan Pedoman Perilaku dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic dan Pemerintah Republik Indonesia telah menyatakan Covid-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR* * Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang…
Sebagai pengelola 19 bandar udara yang tersebar di Indonesia, PT Angkasa Pura II (Persero) menyadari bahwa bandar udara kini tidak hanya menjadi sebuah pintu gerbang memasuki wilayah Republik Indonesia. Bandar udara memiliki peran yang lebih luas sebagai pendorong dan penunjang kegiatan industri, perdagangan, pariwisata serta menjadi pintu masuk dan keluar…
PT Angkasa Pura II (Persero) menyiapkan layanan Contact Center Airport 138 guna menjadi pusat informasi terkini kepada masyarakat mengenai pengaruh Corona (COVID-19) terhadap perjalanan traveler, penerbangan dan layanan di 19 bandara yang dikelola perseroan.
AP II Friends Tau Gak Apa Itu Virus Corona? Yuk Kenali Gejala Klinis dan Pencegahannya! Novel Coronavirus (Covid-19) adalah Virus baru penyebab penyakit saluran pernafasan. Virus ini berasal dari Cina. Novel Coronavirus merupakan satu keluarga dengan penyebab SARS dan MERS. Gejala Klinis: 1. Demam 2. Batuk, Pilek 3. Gangguan Pernapasan 4. Sakit…
Yuk kita mulai semuanya dari diri kita dan lingkungan terdekat dengan membiasakan pola hidup sehat. Caranya ikuti GERMAS, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat: 1. Makan dengan gizi yang seimbang 2. Rajin olah raga 3. Jaga kebersihan lingkungan 4. Tidak merokok 5. Cuci tangan pakai sabun 6. Gunakan masker bila batuk atau tutup…
Mulai Hari Rabu tanggal 5 Februari 2020, penerbangan langsung dari dan ke Republik Rakyat Tiongkok ditunda sementara
Saat ini PT Angkasa Pura II (Persero) belum membuka lowongan pekerjaan. Pengumuman lowongan kerja PT Angkasa Pura II (Persero) diinformasikan secara resmi melalui website www.angkasapura2.co.id dan media cetak ternama, serta perusahaan tidak pernah memungut biaya apapun dalam proses seleksi penerimaan calon pegawai. Harap berhati-hati terhadap modus penipuan terkait informasi lowongan…
Airvlog adalah akronim dari Airport Vlog.Vlog yang mengambil lokasi di bandara atau aktivitas selama perjalanan menuju bandara.Vlog berisi seputar serba serbi bandara, hal-hal unik yang di temui dan dilakukan di bandara atau selama perjalanan ke bandara sehingga dapat memberikan informasi baru dan menarik dengan format tampilan video yang mudah di pahami, mengedukasi…
PT Angkasa Pura II (Persero) (“AP II”) dengan ini mengumumkan rencananya untuk memulai proses seleksi kemitraan strategis dalam rangka pengelolaan dan investasi bersama pada Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (“KNO”). Tujuan memilih mitra strategis dengan kemampuan dan pengalaman akan memenuhi 3 (tiga) persyaratan utama, yaitu sebagai berikut:…
PT Angkasa Pura II (Persero) membuka kesempatan berkarir bagi generasi muda putera dan puteri terbaik bangsa untuk bergabung bersama berinovasi mewujudkan The Best Smart Connected Airport Operator In The Region. Pendaftaran dan informasi lebih lanjut kunjungi http://recruitment.angkasapura2.co.id
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor AHU-0053600.AH.01.01.TAHUN 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Angkasa Pura Aviasi, maka diumumkan bahwa pada tanggal 9 November 2018 dibentuk anak perusahaan PT Angkasa Pura II (Persero) yaitu PT Angkasa Pura Aviasi, dengan susunan pengurus: a) Komisaris: Daan Achmad…
PT Angkasa Pura II (Persero) (“AP II”) dengan ini mengumumkan rencananya untuk memulai proses seleksi kemitraan strategis dalam rangka pengelolaan dan investasi bersama pada Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (“KNO”). Tujuan memilih mitra strategis dengan kemampuan dan pengalaman akan memenuhi 3 (tiga) persyaratan utama, yaitu sebagai berikut:…
Pengumuman Pembatalan Seleksi Peluang Kerjasama Pendayagunaan Aset Tanah (Bandara Kualanamu - Medan)
Pengumuman Penawaran Kerja Sama Aset Tanah (Bandara Kualanamu - Medan)
Pengumuman Penawaran Kerja Sama Kawasan Komersial Terpadu (Bandara Internasional Soekarno Hatta)
Peluang Kerjasama Pendayagunaan Aset Tanah Dengan Pola Kerjasama Bangun Guna Serah
Sosialisasi dan Pelatihan e-Procurement SPSE
Terlampir file PDF berisi pengumuman (hal 1), denah lantai 1 (hal 2), dan denah lantai 2 (hal 3)
Penguman Penawaran Kerjasama unit DPP (18-24 Feb 2014)
Pengumuman Peluang Kerjasama Pengelolaan Hanggar
Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Khusus Penerbangan Charter
Prosedur Untuk Mitra Maskapai Baru Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Perihal Pengumuman Lelang Ulang Pengelolaan Hanggar
Peluang Usaha Pendayagunaan Aset Tanah Milik PT Angkasa Pura II (Persero)
Penawaran Kerjasama Hotel Bisnis di Bandara Internasional Kualanamu
Pengumuman Penipuan Tender Hotel Transit di Kualanamu
Pengumuman Kepemilikan Pesawat Tidak Beroperasi Di Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II (Persero)
Pengumuman Seleksi Calon Mitra Usaha Bandara Sultan Thaha Jambi
Persyaratan Umum Tender Mitra Usaha Bandara Sultan Thaha Jambi
Detail Peruntukkan dan Luasan Ruangan yang di Tender Bandara Sultan Thaha Jambi
Layout Area Komersial Lantai 1 - Tender Tahap 1 Bandara Sultan Thaha Jambi
Layout Area Komersial Lantai 2 - Tender Tahap 1 Bandara Sultan Thaha Jambi
Pengumuman Perpanjangan Seleksi Calon Mitra Usaha di Bandara Sultan Thaha Jambi
Pengumuman Selfie Contest in AP II Airports
Pengumuman Seleksi Calon Mitra Usaha di Bandara Husein Sastranegara Bandung
Pengumuman Seleksi Calon Mitra Usaha di Bandara Depati Amir Pangkal Pinang
Pemberitahuan Rencana Pembangunan Runway 3 Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta
PENGUMUMAN SELEKSI CALON MITRA USAHA DI BANDARA SULTAN THAHA JAMBI
PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN RUNWAY 3 BANDAR UDARA INTERNASIONAL SOEKARNO-HATTA
PENGUMUMAN INDIKASI UPAYA PENIPUAN REKRUTMEN KARYAWAN
Pengumuman Hasil Penilaian Sampul I (Proposal Bisnis) Calon Mitra Usaha Food & Beverages Terminal 3 Ultimate Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Pengumuman Pemenang Seleksi Mitra Usaha Food & Beverages Terminal 3 Ultimate Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Pengumuman Hasil Penilaian Sampul I (Proposal Bisnis) Peserta Seleksi Calon Mitra Usaha Shop (Non Duty Free) Terminal 3 Ultimate Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Pengumuman Pemenang Seleksi Mitra Usaha Shop (Non Duty Free) Terminal 3 Ultimate Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Pengumuman Hasil Penilaian Sampul I (Proposal Bisnis) Mitra Usaha Duty Free Terminal 3 Ultimate Bandara Seokarno-Hatta
Pengumuman Pemenang Seleksi Mitra Usaha Duty Free Terminal 3 Ultimate Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Pengumuman Peluang Kerjasama Pendayagunaan Aset Tanah PT Angkasa Pura II (Persero) (lihat pdf.)
"PENGUMUMAN INDIKASI UPAYA PENIPUAN REKRUTMEN KARYAWAN "
FLOW KEBERANGKATAN & KEDATANGAN TERMINAL 3 (DEPARTURE & ARRIVAL) – MOBIL/TAKSI/MOTOR
FLOW KELUAR TERMINAL (EXIT) TERMINAL 3 – MOBIL/TAKSI/MOTOR
Pengumuman Seleksi Calon Mitra Usaha Operator Hotel Mezzanine di Bandara Internasional Kualanmu (lihat pdf.)
SELEKSI PARKIR KENDARAAN 5 (LIMA) KANTOR CABANG PT ANGKASA PURA II (PERSERO) 9 - 15 September 2016
Pengumuman Tender Ruang Usaha Nomor No.1.3 Bandara Sultan Thaha Jambi
Pengumuman Peserta Lolos Sampul 1 Tender Pengelolaan Parkir di 5 (Lima) Kantor Cabang
Pengumuman Tender Strapping Wrapping Bandara Sultan Thaha Jambi
Pengumuman Tender Pengelolaan Media Reklame di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Pengumuman Pemenang Seleksi Pengelola Parkir di 5 (Lima) Kantor Cabang
Lowongan Pekerjaan Komite Audit dan Komite Manajemen Risiko & SDM
Pengumuman Tender Kerjasama Operator Cargo Village
PENGUMUMAN SELEKSI CALON MITRA USAHA OPERATOR HOTEL TERMINAL 3 BANDARA INTERNASIONAL SOEKARNO-HATTA
Tangerang - Selain melakukan musyawarah perdana di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, PT Angkasa Pura II bersama Badan Pertanahan (BPN) Kota Tangerang juga melakukan pembayaran kepada enam pemilik lahan di wilayah Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, kota Tangerang, Jum'at (24/3/2017). "Terdapat enam pemilik lahan yang dibayarkan di Kelurahan Selapajang Jaya," ujar Bambang…
PENGUMUMAN SELEKSI BATAL SELEKSI CALON MITRA USAHA OPERATOR HOTEL TERMINAL 3 INTERNASIONAL DI BANDARA INTERNASIONAL SOEKARNO-HATTA
PENGUMUMAN SELEKSI ULANG CALON MITRA USAHA OPERATOR HOTEL TERMINAL 3 INTERNASIONAL BANDARA SOEKARNO-HATTA
Konten belum tersedia
Konten belum tersedia